Home Ekonomi & Pemerintah 48 Perusahaan Jatim Mengajukan Penangguhan UMK 2016

48 Perusahaan Jatim Mengajukan Penangguhan UMK 2016

633 views
0
SHARE

primaradio.id – Hingga batas akhir pengajuan, Senin (21/12/2015) tercatat sebanyak 48 perusahaan di Jatim mengajukan penangguhan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2016. Pengajuan tersebut disampaikan ke Pemprov Jatim melalui Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk).

Menurut Kepala Disnakertransduk Pemprov Jatim Sukardo mengatakan bahwa 48 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK 2016 didominasi perusahaan yang berasal dari wilayah ring I yaitu Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Mojokerto. Selain itu, beberapa perusahaan dari Malang, Probolinggo, Kediri, dan Jember juga ada yang mengajukan penangguhan UMK.

Dari hampir 50 perusahaan tersebut, sebanyak 24 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK bergerak di bidang industri produksi, alas kaki 7 perusahaan, garmen 5 perusahaan, 5 perusahaan jasa/pendidikan/perhotelan, dan 4 perusahaan nonmanufaktur.
Selain itu, tiga perusahaan lainnya bergerak dibidang ritel/percetakan/perdagangan.

Sukardo juga menambahkan sesuai aturan, sebenarnya Senin (21/12/2015) ini merupakan waktu terakhir pengajuan penangguhan. Namun ada tuntutan dari serikat pekerja yang minta diundur hingga 28 Desember 2015. Alasannya, serikat pekerja menilai, meski tidak mengajukan penangguhan UMK, selama ini praktek di lapangan banyak perusahaan yang nakal dan tidak mau membayar gaji buruh dan pegawai sesuai sesuai UMK yang ditetapkan Gubernur.

Menurut Sukardo, dengan cuma 48 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK, maka jumlah tersebut turun dibandingkan tahun sebelumnya, dimana yang mengajukan ada sebanyak 95 perusahaan. Setelah berkas pengajuan disampaikan, pihaknya, Dewan Pengupahan Provinsi, kata Sukardo akan menerjunkan tim untuk melakukan verifikasi ke lapangan, pada 4 – 13 Januari 2016.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here