Home Ekonomi & Pemerintah Disnaker Gresik Sepakati Perubahan UMK

Disnaker Gresik Sepakati Perubahan UMK

595 views
0
SHARE

primaradio.id – Unjuk rasa serikat buruh tergabung dalam federasi serikat pekerja metal Indonesia (FSPMI), Kabupaten Gresik agar upah minimal kota (UMK) diubah akhirnya disepakati.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Gresik mengatakan bahwa masih ada batas akhir untuk mengirimkan usulan UMK ke dewan pengupahan Provinsi sampai tanggal 19 Nopember 2015.

Diketahui, Gresik menuntut kenaikan Upah minimum Kota/Kabupaten, sebesar Rp 3,4 juta per bulan. Termasuk segera diberlakukan UMK Sektoral 15 persen dari besaran UMK . Sebelumnya, pengajuan UMK oleh dewan pengupahan Kabupaten Gresik hanya berupa kalimat yang menyebutkan bahwa UMK Kabupaten Gresik nilainya tertinggi se Jawa Timur.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here