Home Ekonomi & Pemerintah Wagub Jatim Ingin Wujudkan Big Data Kependudukan Berbasis NIK

Wagub Jatim Ingin Wujudkan Big Data Kependudukan Berbasis NIK

648 views
0
SHARE
Wagub Jatim Ingin Wujudkan Big Data Kependudukan Berbasis NIK (Foto: Dok Kominfo Jatim)

primaradio.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur ingin mewujudkan big data berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk memantau informasi penduduk secara terintegrasi untuk semua sektor.

Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, mengatakan melalui big data berbasis NIK tersebut diharapkan informasi penduduk Jatim bisa terpantau baik dari semua sisi.

“Melalui pemanfaatan NIK akan menjadi salah satu bagian upaya penyelenggaraan pemerintahan yang efektif efesien,” ujar Wagub Emil saat memberikan paparan dan diskusi tentang Big data Kependudukan kepada Direktur Jendral Kependudukan Catatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Kependudukan Prov Jatim Andriyanto, melalui vidcon dari Rumah Dinas Wakil Gubernur di Surabaya, Jumat (19/6/2020).

Dikatakannya, NIK menjadi kata kunci terutama pada saat ada Bantuan Sosial (Bansos). Ia mencontohkan, bila dihadapkan masih adanya kendala data tumpang tindih, seperti ada orang yang sudah meninggal tetapi masih mendapatkan bansos.

“Tentunya apabila kita bisa menjadikan data kependudukan sebagai ibu dari segala data, maka apapun yang dilakukan pemerintah akan lebih tepat sasaran. Hal seperti ini sudah dilakukan oleh Negara Singapura. Singapura merangsang semua pelayanan publik itu berpusat pada individu. Dari mulai sejak belum lahir, jadi janin sampai lahir apa saja pelayanan publik sudah dirancang semuanya.Kemudian dilanjutkan setelah mempunyai data semuanya,” terangnya.

Wagub Emil pada kesempatan tersebut juga menawarkan ide “kotak surat” berbasis NIK. Dijelaskannya, jika ada seorang mengetik NIK-nya akan nyampai pada kotak suratnya sendiri. Kotak surat berbasis NIK penting karena NIK bukan hanya sekedar angka sakti tetapi benar-benar bisa membangun konektivitas antara pemerintah dan masyarakat.

“Keberadaan NIK ini bisa ditingkatkan lagi bukan hanya berdiri dan berlaku sebagai sebuah indentitas tetapi bisa sebagai sarana konektivitas. Jadi apapun induknya ke INK,” paparnya.

Menurutnya, jika dilihat dari kontek Undang Undang (UU), maka UU NIK ini sudah memberikan dasar yang kuat mengenai data kependudukan, seyogyanya dikelola dengan KTP berbasis NIK secara nasional artinya satu Indonesia satu sistem.

Sementara melalui Permendagri Nomor 102 Thun 2019 bahwa hak akses dan pemanfaatan data kependudukan itu sudah diatur. Inilah kemudian dioptimalkan bagaimana data kependudukan membuat semua program pemerintah itu lebih tepat sasaran.

Lebih lanjut dikatakan wagub, data kependudukan yang dimaksud pada ayat 1, 2 dan 3 Permendagri No 102/2019 keperluannya bukan hanya untuk KTP saja. Data kependudukan untuk perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, penegakkan hukum, pelayanan publik, perencanaan pembangunan dan pembangunan demokrasi seperti pada Pemilukadam memakai data kependudukan. “Jadi data dispenduk Capil penting menjadi akses satuan kerja yang lain,” papar Emil.

Ia juga menuturkan, data kependudukan mempunyai amanah, punya tanggung jawab. Jadi OPD yang membidangi kependudukan mempunyai tanggung jawab dan amanah besar untuk membantu menajamkan program dinas lainnya.

“Inilah yang kita inginkan paradigma bergeser kesini. Jadi data kependudukan bukan melulu urusan kelahiran, kematian, KTP, mutasi dan sebagainya sudah bergeser dari situ,” tutur Emil.

“Urusan kependudukan adalah fungsi penting dari segala fungsinpemerintahan. Jadi kalau kita merencanakan program tapi datanya belum diverifikasi Dispendukcapil belum afdhol,” pungkasnya. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here