primaradio.id – Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) secara resmi tidak lagi berperan dalam penanggulangan lumpur Sidoarjo, setelah dibubarkan oleh Pemerintah.
Merujuk Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2017 yang diteken presiden pada 2 Maret lalu, pelaksanaan tugas dan fungsi BPLS selanjutnya dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
Dalam hal ini, Panitia Khusus Lumpur Lapindo Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sidoarjo, Jawa Timur, berharap tidak ada perubahan daripada fungsi dan peran lembaga yang nantinya akan menggantikan BPLS.
“Kami menekankan secara fungsi dan tugas tidak ada perubahan,” kata Ketua Pansus Lumpur Lapindo DPRD Sidoarjo Mahmud.
Menurut Mahmud, Dewan akan meminta kejelasan terkait hal itu. Dia juga berharap lembaga baru tersebut melanjutkan program yang sudah dilakukan BPLS. “Syukur-syukur ada program baru. Yang terpenting memperhatikan hak korban lumpur.”
Anggota DPRD dari Fraksi Partai Amanat Nasional itu juga menambahkan bahwa masih ada sekira 85 orang terdampak lumpur lapindo yang masih belum mendapat ganti rugi dari pihak terkait. Selain warga, pengusaha korban lumpur Lapindo yang perusahaannya berada dalam peta area terdampak juga belum mendapatkan ganti rugi dari PT Minarak. Minarak masih berkeras mau membayar dengan mekanisme business to business (B2B). (joe)
Sumber Tempo






