primaradio.id – Mutasi warga belajar dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang tidak memiliki NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) ke lembaga yang ber-NPSN merupakan salah satu solusi. Solusi tersebut menjawab rumitnya proses pendataan peserta Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan (UNPK).
Keputusan itu merupakan kesepakatan Dinas Pendidikan kabupaten/kota melalui rapat koordinasi.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Saiful Rachman mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan untuk menyelamatkan warga belajar agar tetap bisa mengikuti ujian kejar paket A, B dan C yang akan digelar mulai April 2016.
Saiful juga menambahkan, kewajiban lembaga untuk memiliki NPSN sesungguhnya telah ditetapkan jauh-jauh hari. Hanya kedisiplinan PKBM untuk kelengkapan administrasi masih sangat lemah. Sehingga ketika ada aturan baru yang mengharuskan peserta UNPK harus dari lembaga yang ber-NPSN semua bingung. Meskipun demikian, Dinas Pendidikan Jawa Timur mengaku akan tetap memperjuangkan hak warga belajar untuk mengikuti UNPK. Termasuk peserta dari pondok pesantren yang mengikuti program ula (setara paket A), wustho (setara paket B), dan Paket C.






