Home Prima Trending Topics Revisi Aturan Taksi Online Resmi Berlaku 1 April 2017

Revisi Aturan Taksi Online Resmi Berlaku 1 April 2017

763 views
0
SHARE

primaradio.id – Pemerintah melalui Menteri Perhubungan tetap memutuskan tanggal 1 April 2017, menjadi tanggal resmi berlakunya revisi Peraturan Menteri Perhubungan (PM) nomor 32 tahun 2016 tentang angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.

“Iya tetap 1 April,” ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/3/2017).

Dalam revisi tersebut, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah menekankan 11 poin yang menjadi acuan atau payung hukum bagi taksi online. Kesebelas poin tersebut diantaranya, jenis angkutan sewa, kapasitas silinder kendaraan, batas tarif angkutan sewa khusus, kuota jumlah angkutan sewa khusus, kewajiban STNK berbadan hukum, pengujian berkala, pool, bengkel, pajak, akses dashboard, serta pemberian sanksi.

Pemerintah juga akan menetapkan tarif bawah dan atas bagi angkutan online untuk menghindari persaingan tidak sehat antar penyedia jasa angkutan. Tujuannya, memberikan kesetaraan antara sesama pengusaha, dan tentunya memberikan kepastian terhadap pengguna angkutan online.

Sebelumnya, Grab Indonesia menolak tanggal resmi pemberlakukan revisi peraturan Menteri Perhubungan tersebut. Bahkan Grab menyebutkan, perusahaan jasa angkutan online lain, Go-Jek dan Uber juga sejalan dengan mereka. Dalam hal ini, Grab meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan merevisi dan mengkaji ulang Permenhub 32 dengan memberikan perpanjangan waktu selama sembilan bulan.

Ketiga perusahaan jasa tranportasi online ini pun mendeklrasikan penolakan revisi Permenhub 32 melalui surat yang disampaikan langsung ke Kementerian Perhubungan. (joe)

Sumber : Kompas

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here