Home Prima Trending Topics Pemprov Lakukan Pengawasan Pada 23 Cluster Penyebaran Covid-19 di Jatim

Pemprov Lakukan Pengawasan Pada 23 Cluster Penyebaran Covid-19 di Jatim

372 views
0
SHARE

primaradio.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus melakukan pengawasan pada 23 cluster penyebaran Covid-19. Pengawasan dilakukan dengan melibatkan lebih dari 1.300 relawan dan tenaga kesehatan yang tersebar di kabupaten dan kota.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, Selasa (7/4) di Gedung Negara Grahadi Surabaya.

Dari 23 cluster, setelah melakukan tracing terhadap semua pasien suspect corona di Jatim, cluster terbesar yang membuat banyak pasien positif corona adalah pelatihan TPHI di Asrama Haji Sukolilo yang saat itu melibatkan lebih dari 400 peserta dari perwakilan kabupaten dan kota.

Meski begitu, tak semua suspect pasien Covid-19 di Jatim, berasal dari 23 cluster itu. Ada juga pasien yang terpapar seorang carrier Covid-19, yang berasal dari cluster tersebut. Jadi ada yang kena karena mereka bertemu orang dari cluster ini.

Dikatakan gubernur, setiap hari akan diupdate terus. Kemarin (Minggu) sebanyak 21, hari ini ada 23. “Ini akan kami detailkan terus, sehingga penyebaran Covid-19 bisa diputus dengan melibatkan banyak relawan,” terangnya.

Sebelumnya, Ketua Rumpun Tracing Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Jawa Timur, dr Kohar Hari Santoso mengatakan, belum semua orang di 23 cluster tersebut ia gapai. Beberapa orang masih dalam pencarian alamat untuk didatangi dan diobservasi.

Targetnya, berapa pun dan siapapun orang yang pernah berada di cluster-cluster itu, bisa diobservasi untuk mendapatkan hasil terdetil dan terbaik.

Adapun Kota Surabaya hingga saat ini belum menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020, dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Saat ini, pemkot masih terus melakukan kajian dan analisa terkait penerapan PP No 21 Tahun 2020 tersebut.

Koordinator Protokol Komunikasi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, M. Fikser mengatakan, sebelum menerapkan PSBB, pihaknya harus menyelesaikan kajian-kajian dan analisa PP Nomor 21 Tahun 2020 ini jika diterapkan di Surabaya. Karenanya, pihaknya belum mengajukan surat kepada kementerian terkait penerapan PSBB di Surabaya.

“Saat ini kita masih terus berdiskusi dengan instansi terkait membahas kajian dan analisa dampak dari penerapan PSBB tersebut. Setelah kajian dan analisa dilakukan, maka itu kemudian dilaporkan dahulu kepada wali kota (Tri Rismaharini),” kata Fikser di Taman Surya Balai Kota Surabaya, Senin (06/04/2020).

Selanjutnya, kata Fikser, surat pengajuan tersebut akan diteruskan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur sebelum ke kementerian atau Pemerintah Pusat. Pasalnya, penerapan PSBB ini sebelumnya harus melalui beberapa rangkaian prosedur yang harus dijalankan.

“Tidak mungkin pemkot langsung kirim surat ke Pemerintah Pusat, karena kan harus melalui tahapan ke provinsi dahulu. Nah, jika di provinsi sendiri belum ada surat pengajuan itu, otomatis PSBB ini belum diterapkan,” katanya.

Fikser menjelaskan, sebelum PSBB ini resmi dijalankan, dampak yang ditimbulkan dari adanya penerapan itu juga harus dipikirkan. Mulai dari dampak ekonomi yang ditimbulkan, hingga sosial masyarakat. Makanya, pihaknya memastikan terus melakukan kajian dan analisa penerapan PSBB tersebut. (bee)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here