Home Ekonomi & Pemerintah Pemkot Cabut Izin 2 IPT Surat Ijo

Pemkot Cabut Izin 2 IPT Surat Ijo

619 views
0
SHARE

primaradio.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mencabut Izin Penggunaan Tanah (IPT), dua bidang tanah yang berstatus surat ijo. Dua bidang tanah tersebut, berada di Jl Tambakrejo dekat RSUD Dr Soewandhie dan di Jl Barata Jaya.

Menurut Kepala Dinas Pengolahan Tanah dan Bangunan (DPTB) Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu, mengatakan bahwa pencabutan surat IPT dilakukan di Jl Barata Jaya karena ada pengaduan dari masyarakat. Tanah IPT tersebut digunakan untuk menampung anak terlantar namun oleh pengelolanya anak-anak tersebut malah dikaryakan. Selain itu juga, peruntukan bangunan itu tak sesuai dengan IMB (izin mendirikan bangunan). Seharusnya dipakai untuk rumah tangga, tapi dipakai untuk tempat penampungan anak.

Yayuk juga menambahkan, sedangkan pencabutan IPT untuk di kawasan Tambakrejo karena semata-mata Pemkot Surabaya memiliki kepentingan terhadap tanah yang ada di sana.
Direncanakan tanah tersebut dipakai untuk kepentingan perluasan lahan parkir RSUD dr Soewandhie. Dikarenakan Pemkot butuh tanah tersebut, maka pihaknya meminta agar penghuninya pindah dari tanah milik Pemkot.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here