primaardio.co.id – Pencabutan terhadap kedua IPT oleh Pemkot Surabaya disikapi penghuninya dengan melakukan perlawanan di ranah hukum. Untuk kasus di Barata Jaya, penghuninya melakukan gugatan di pengadilan negeri, tetapi dimenangkan oleh Pemkot Surabaya.
Sedangkan pencabutan IPT di Tambahrejo, penghuninya melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Saat ini masih berlangsung di pengadilan.
Menurut Komisi A DPRD Kota Surabaya, Lutfiyah mengatakan bahwa warga yang menghuni surat ijo banyak yang tidak gratis. Pasalnya, mereka yang menempati tanah tersebut dengan membeli pada pemilik lama. Jika memang tanah tersebut diperlukan Pemkot, maka Pemkot harus menggantinya dengan layak.
Lutfiyah juga menambahkan, penghuni tanah surat ijo juga banyak menanggung beban. Sudah mendapatkannya mahal, juga harus membayar sewa setiap tahun dan juga membayar PBB (pajak bumi dan bangunan).
Karena itu, pihaknya melihat pencabutan IPT tidak boleh sembarangan dan harus ada ganti rugi yang layak sehingga penghuni bisa pindah ke tempat yang lebih baik.






