primaradio.id – Pemerintah dikabarkan akan segera mengenakan pajak untuk tanah yang tidak dimanfaatkan (idle). Hal ini dilakukan agar tanah yang menganggur bisa dimanfaatkan atau lebih produktif, demikan yang disampaikan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara.
Namun wacana ini masih belum dikaji secara lanjut sebelum benar-benar akan diterapkan. Suahasil juga belum bisa menjelaskan detail mekanisme yang digunakan seperti apa dan bagaimana. Saat ditanya wartawan, apakah kebijakan tahun ini bisa diterapkan tahun ini, Suahasil juga belum bisa memastikan.
“Tapi detailnya belum. Kami baru dengar prinsipnya. Nanti kami coba detailkan pakai mekanisme apa, jenisnya bagaimana, dan sebagainya. Nanti kami diskusi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang,” kata Suahasil kepada wartawan.
Dikutip dari Tempo, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil menyatakan keinginannya untuk merevisi Undang-Undang Pertanahan. Dalam revisi itu, akan terdapat pengenaan pajak progresif bagi tanah yang tidak digunakan atau menganggur. Pengenaan pajak tersebut akan dibebankan kepada masyarakat sesuai kondisi daerahnya. Dengan kata lain, rencana tersebut memang sudah menjadi perhatian khusus bagi Pemerintah, terlebih setelah banyak masyarakat yang sengaja membiarkan lahan menganggur tersebut, hingga harga tanah bisa meningkat seiring waktu berjalan. (joe)






