primaradio.id – Terkait mahalnya harga obat di Indonesia, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencurigai adanya praktik usaha yang tidak sehat di industri farmasi sehingga membuat harga obat cenderung lebih mahal. Mahalnya harga obat tersebut terjadi untuk jenis paten dan generik bermerek.
Menurut Komisioner KPPU Sukarni mengatakan bahwa ada beberapa faktor yang menyebabkan dua jenis obat relatif mahal. Pertama, karena dugaan adanya interaksi antara industri farmasi dan dokter. Kedua, adanya dugaan penetapan harga jual lagi.
Sukarni juga menambahkan, harga eceran tertinggi (HET) yang sudah diatur ialah untuk obat generik. Sebaliknya, untuk generik bermerek dan paten masih diserahkan ke mekanisme pasar.






