Home Ekonomi & Pemerintah Kepemilikan Properti WNA Dipermudah

Kepemilikan Properti WNA Dipermudah

804 views
0
SHARE

primaradio.id – Pada paket kebijakan ekonomi jilid I, pemerintah menyisipkan kebijakan terkait kemudahan warga negara asing (WNA) untuk memiliki properti di dalam negeri.

Menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan mengatakan bahwa peraturan tersebut telah selesai dirampungkan. Selain nantinya pasar WNA dipermudah untuk memiliki properti, para WNA yang telah memiliki properti juga akan dipermudah untuk memperpanjang masa pakainya.

Ferry juga menambahkan, para WNA yang ingin memperpanjang masa pakai properti harus menyertai alasan kebutuhan mengapa ingin memperpanjang masa pakai properti tersebut.

Sebagaimana di ketahui, menurut Peraturan Pemerintah (PP) nomor 41 tahun 1996 tentang pemilikan rumah tangga oleh orang asing yang berkedudukan di Indonesia ketentuan masa pakainya selama 25 tahun. Kepemilikan juga bisa diperpanjang 20 tahun.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here