
primaradio.id – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump secara resmi telah mengeluarkan kebijakan terkait dengan imigrasi. Terhitung, ada tujuh negara yang mendapat imbas langsung dari perintah eksekutif Trump, yang mana warga negara dari negara-negara tersebut tidak boleh memasuki wilayah Amerika. Ketujuh negara tersebut, diantaranya adalah Iran, Irak, Libya, Somalia, Sudan, Suriah, dan Yaman.
Kendati demikian, hal ini telah memicu kerisauan publik Internasional karena sebelumnya AS memang menjadi negara tujuan Imigran yang terdampak perang. Bahkan tidak hanya itu, kekhawatiran juga mulai melanda sebagian warga muslim yang saat ini berada di Amerika. Atas dasar itulah Pemerintah Indonesia menghimbau Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di negri Paman Sam agar tetap tenang dan terus mengikuti perkembangan yang terjadi di Amerika.
Meski kebijakan Trump terbilang kontroversial, namun Pemerintah Indonesia menghimbau agar WNI tetap menghormati kebijakan yang sudah ditandatangani pada hari Jumat pekal lalu tersebut. Pemerintah juga berharap agar WNI tetap waspada dengan lingkungan sekitar dan bisa mengantisipasi hal-hal yang mungkin terjadi. Sebagai reaksi dari kebijakan baru Trump, pemerintah juga aktif memberi pelayanan bagi setiap WNI yang membutuhkan informasi penting melalui sejumlah kantor kedutaan yang berada di AS.

Sementara itu, kebijakan baru Trump ini juga banyak mendapat kritik dari pihak Internasional. Sejumlah negara sahabat AS seperti Inggris juga ikut prihatin dengan keputusan Trump ini. Sementara Jerman menilai, cara ini bukanlah cara yang tepat untuk mengatasi terorisme karena tidak semua pihak pantas dicurigai dalam tindakan terorisme. Sedangkan Menteri Luar Negeri Iran, Javad Zarif, mengecam perintah eksekutif itu dengan menyebutnya sebagai hadiah besar bagi ekstrimis dan para pendukungnya.
Di dalam negri, protes juga terus dilakukan sejumlah warga. Mereka menentang Trump dan melakukan demo di ruang-ruang publik. Para jaksa agung dari 16 negara bagian Amerika Serikat mengatakan kebijakan Presiden Trump itu ‘tidak bersifat Amerika dan melanggar hukum’.
Sumber : BBC Indonesia





