primaradio.id – Pemerintah mengambil langkah cepat terkait rusaknya terumbu karang Raja Ampat oleh Kapal MV Caledonian Sky. Hal ini dilakukan setelah perkembangan kasus tersebut cenderung merugikan Republik Indonesia. Misalnya, tawaran kapten kapal untuk melakukan ganti rugi dengan asauransi.
“Ya kita waspada. Biasanya kalau asuransi itu selalu pandai mencari argumentasi supaya bayarnya kecil. Jadi saya bilang kumpulin datanya sebaik-baiknya, rapikan adminstasinya,” ucap Siti.
Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mulai mempersiapkan sejumlah dokumen untuk melakukan langkah hukum terhadap Kapal pesiar MV Caledonian Sky dari Inggris, yang telah merusak terumbu karang seluas 13.522 meter persegi di Raja Ampat, Papua Barat.
Sejumlah dokumen itu, Menteri KLHK Siti Nurbaya, diantaranya adalah Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan lingkungan hidup. Lalu, Undang-undang nomor 5 Tahun 1990 tentang Keanekaragaman Hayati. “Yang pasti sih, KLHK sedang menyiapkan dokumen-dokumen justifikasi, argumentasi,” katanya.
Sementara itu, Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavianmenegaskan, nahkoda MV Caledonian Sky beserta pemiliknya bisa terancam hukuman pidana sekaligus perdata. Untuk unsur pidana, sang nahkoda kapal bisa dikenakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup.
Seperti diketahui, kapal MV Caledonia Sky yang ditumpangi 102 orang menerabas terumbu karang Raja Ampat pada 4 Maret 2017 lalu. Kapal itu hendak mengantar para wisatawan yang melakukan pengamatan burung di Waigeo. Namun kapal tersebut justru terjebak di perairan dangkal. Kerusakan terumbu karang terjadi ketika kapal ini ditarik Boat saat air belum pasang. Akibatnya, zona inti dari Kawasan Konservasi Perairan Daerah Selat Dampier rusak parah, termasuk terumbu karang dan berbagai kehidupan didalamnya, seperti ikan komersial. (joe)






