primaradio.id – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, dianggap melakukan keputusan yang terburu-buru terkait perintah eksekutif larangan masuk ke AS bagi warga dari tujuh Negara muslim. Demikian yang diungkapkan oleh Menteri Dalam Negri AS, John Kelly.
Hal ini sesuai yang diungkapkan Kelly dalam dengar pendapat di komite DPR pada Selasa (07/02). Kelly juga bersedia bertanggung jawab karena gagal menginformasikan kepada Kongres tentang langkah presiden, yang menimbulkan kekacauan di berbagai bandar udara.
“Tujuannya adalah memberlakukannya sesegara mungkin sehingga orang-orang yang berpotensi membahayakan bagi kita tidak akan memanfaatkan waktu yang ada sehingga mereka naik pesawat dan datang ke sini, atau mencapai Amerika dengan cara-cara lain,” jelasnya.
Seperti diketahui, Presiden Donald Trump telah mengeluarkan perintah eksekutif yang melarang warga tujuh Negara, Iran, Irak, Libia, Somalia, Sudan, Suriah dan Yaman memasuki AS selama 90 hari. Namun larangan tersebut sementara ini ditangguhkan sambil menunggu hasil gugatan di pengadilan. Artinya, selama larangan itu ditangguhkan, wagra dari tujuh negara tersebut bisa memasuki AS, asal memegang visa negara tersebut.
Hanya saja, AS tetap memerintahkan bagian imigrasi untuk melakukan pemeriksaan secara ketat, dan sebagian harus menunggu berjam-jam. (joe)






