primaradio.id – Forum Komunikasi Asosiasi Pengusaha yang tergabung dalam Forkas Jawa Timur menolak besaran UMK 2016 yang ditetapkan Gubernur Jawa Timur. Pasalnya, pengusaha klaim kenaokan gaji tersebut tak mengacu pada PP No 78/2015 tentang Pengupahan.
Menurut Sekretaris Forum Komunikasi Asosiasi Pengusaha (Forkas) Jawa Timur, Nur Cahyudi, mengatakan bahwa berdasarkan PP tersebut, kenaikan UMK tahun 2016 hanya naik sebesar 11,5 persen dari besaran UMK tahun 2015 atau Rp 3,021 juta per bulan untuk Kota Surabaya. Sebagaimana ketentuan dalam PP tersebut, kenaikan UMK tahun 2016 adalah 11,5 persen (inflasi 6,83 persen dan pertumbuhan ekonomi 4,67 persen).
Nur Cahyudi juga menambahkan, hal itu disebabkan dewan pengupahan dari beberapa kabupaten/kota di Jatim belum mencapai kesepakatan dalam menetapkan besaran UMK 2016. Seperti terlihat, Dewan Pengupahan Kota Surabaya belum sepakat tentang besaran UMK 2016 karena unsur Apindo menetapkan nominal Rp 3,021 juta per bulan, sedangkan unsur Serikat Pekerja mengajukan besaran UMK 2016 lebih tinggi.
Sekedar diketahui, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang mengatakan, gubernur yang melanggar ketentuan pengupahan (yang menetapkan kenaikan UMK tanpa mengacu PP No 78/2015) akan dikenakan sanksi oleh Kementerian Dalam Negeri.
Sementara, menurut data Forkas Jawa Timur, tercatat sudah ada 90 perusahaan yang tergabung sejumlah asosiasi di Jatim, yang pada tahun 2015 memperoleh penangguhan pemberlakuan UMK dengan jangka enam bulan hingga satu tahun.






