primaradio.id – Mogok beroperasi yang dilakukan oleh angkutan di Surabaya diterima oleh anggota komisi D kota Surabaya Agustin Poliana, 19 November 2015. Perwakilan demonstran mengatasnamakan Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI) Kota Surabaya.
Dalam tuntutannya, SPTI meminta pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 74 tahun 2014 tentang Angkutan Jalan Raya. Dalam PP tersebut, pemilik lyn harus berbadan hukum, CV atau koperasi untuk bea balik nama. Sementara selama ini, pemilik lyn bisa melakukan bea balik nama secara pribadi atau perorangan.
Menurut Praktisi PDI Perjuangan, Agustin Poliana mengatakan bahwa pihaknya meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk tidak memberlakukan PP tersebut. Mengingat saat ini, kondisi industri moda transportasi yang banyak persaingan, sangat berimbas pada pendapatan para pengusaha lyn Surabaya. Bahkan, untuk pengurusan badan hukum tersebut sebesar 2,5 juta hingga 3,5 juta.






