Home Ekonomi & Pemerintah Kebijakan Angkot Berbadan Hukum Ketetapan Pemerintah Pusat

Kebijakan Angkot Berbadan Hukum Ketetapan Pemerintah Pusat

606 views
0
SHARE

primaradio.id – Pemprov Jatim menegaskan tuntutan sopir angkot di Surabaya yang menolak angkutan kota berbadan hukum, ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Menurut Kepala Dinas Pendapatan (Dispenda) Pemprov Jatim Kebijakan Angkot Berbadan Hukum Ketetapan Pemerintah Pusat, mengatakan bahwa selama ini Pemprov Jatim sudah dua kali berkirim surat ke pemerintah pusat di Jakarta. Surat dikirimkan ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Surat pertama dikirim Mei 2015 saat sopir angkot berunjuk rasa untuk pertama kalinya. Sementara surat kedua dikirim bulan Oktober lalu.

Bobby juga menambahkan, sambil menunggu kebijakan dari pemerintah pusat, Gubernur Jawa Timur. menyikapinya dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2015. Aturan itu berisi penghapusan bea balik nama kendaraan kedua (BBN2), denda serta sanksi administrasi bagi angkot yang bersedia berbadan hukum.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here