
primaradio.id – Dalam rangka menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day), Walikota Surabaya, Ir. Tri Rismaharini melalui surat edaran dengan nomor : 300/3969/436.8.5/2018 menegaskan hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day) di kota Surabaya tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan yang mengandung usur Politik dan Sara (suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan), dan juga kegiatan orasi ajakan yang bersifat menghasut dan unjuk rasa.
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Drs. Eko Agus Supiadi Sapoetro, himbauan tersebut terkait dengan adanya tambahan khusus di peraturan walikota Surabaya nomor 17 tahun 2018 sebagai perubahan peraturan walikota nomor 1 tahun 2017 tentang penyelenggaraan hari bebas kendaraan bermotor.
“Jadi Car Free Day ini sesuai perwali no 17 tahun 2018 memang ada tambahan khususnya di pasal 4 ayat 1 huruf i, menyatakan bahwa menyatakan bahwa melarang kegiatan yang mengandung unsur Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA), dan kegiatan yang mengandung unsur meliputi kampanye pemilihan umum, pawai yang bermuatan politik, menyebar pamflet yang bermuatan politik, penampilan gambar atau lukisan yang bermuatan politik yang dsebarkan secara umum, atau bentuk lain sesuai ketentuan perundangundangan, pada lokasi penyelenggaraan hari bebas kendaraan bermotor”, kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Drs. Eko Agus Supiadi Sapoetro saat Press Conference di Kantor Humas Pemkot Surabaya.
Lanjutnya, sanksi yang akan dilakukan ketika ada kegiatan yang tidak berizin dan melanggar perwali tersebut di Car Free Day adalah kegiatan tersebut akan dibubarkan. Dan himbauan dan peraturan walikota ini berlaku di semua lokasi Car Free Day yang ada di Surabaya, antara lain di Jl. Raya Darmo, Jl. Tunjungan, Jl. Jemur Andayani, Jl. Kembang Jepun, Jl. Kertajaya, Jl. Jimerto – Jl. Sedap Malam, Jl. Ir. H. Sekarno (Merr) dan Jl. Kupang Indah.
Sementara itu, menanggapi perwali nomor 17 tahun 2018 ini, Kepala badan penanggulanhan Bencana dan Perlindungan Masyarakat, Eddy Christijanto menyikapi perwali tersebut sebagai penyegaran ingatan masyarakat terkait tujuan utama diadakannya Car Free Day.
“Intinya kegiatan Car Free Day kan awal mulanya salah satu implementasi dari surat kemendagri kepada gubernur, walikota, untuk memfasilitasi olahraga masyarakat dalam bentuk Car Free Day. Makanya dalam surat edaran ini untuk mengingatkan bahwa kegiatan Car Free Day ini tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik, SARA, makanya kita sudah menyebarkan ini ke seluruh elemen masyarakat utk dipahami. Dan untuk penanggungjawab terkait Car Free Day ini sesuai perwali adalah Dinas Lingkungan Hidup. Kalau misalnya terjadi itu akan ditertibkan oleh Dinas Lingkungan Hidup, dibantu Linmas, Satpol PP.” kata Eddy Christijanto yang juga berkedudukan sebagai Plt Kepala Bekesbangpol.
Eddy Christijanto juga menambahkan bahwa jika komunitas masyarakat yang ingin membuat kegiatan di Car Free Day harus disertai rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup kota Surabaya. karena jika tidak ada rekomendasi, Dinas Lingkungan Hidup berhak untuk membubarkan kegiatan tersebut.
Sementara itu, ketika ditanya terkait adanya seseorang yang memakai kaos bergambar calon kepala daerah atau bermuatan politis, kepala Dinas Lingkungan hidup, Eko Agus Supiadi Sapoetro menuturkan bahwa hal tersebut boleh saja, numun jika orang tersebut menyebarkan pamflet, berorasi, mengajak, dan sebagainya maka itu yang akan ditindaklanjuti. (alf/bee)





