primaradio.id – PT PLN (Persero) telah menetapkan kembali penyesuaian tarif (tarif adjustment) listrik menjelang akhir tahun. Tarif adjustment berlaku bagi golongan pelanggan yang sudah tidak disubsidi, yaitu rumah tangga daya 1.300 volt ampere (va) ke atas, bisnis sedang daya 6.600 va ke atas, industri besar daya 200.000 va ke atas, kantor pemerintah daya 6.600 va ke atas, lampu penerangan jalan umum (PJU) dan layanan khusus.
Pada Desember 2015, secara umum tarif listrik bagi pelanggan yang sudah tidak disubsidi mengalami penurunan dibandingkan bulan sebelumnya. Golongan tarif rumah tangga sedang (R-2) daya 3.500 va-5.500 va dan rumah tangga besar (R-3) daya 6.600 va ke atas turun dari Rp1.533 per kilo watt hour (kwh) pada November 2015 menjadi Rp1.509 per kwh pada Desember 2015. Begitu juga untuk golongan tarif bisnis sedang, industri besar, kantor pemerintah, PJU dan layanan khusus juga mengalami penurunan dibanding bulan sebelumnya. Penurunan ini dipengaruhi tingkat inflasi yang rendah dan nilai tukar Rupiah yang menguat beberapa waktu terakhir.
Sementara untuk pelanggan rumah tangga kecil daya 450 va dan 900 va, bisnis dan industri kecil serta pelanggan sosial tarifnya tetap dan tidak diberlakukan tariff adjustment. Pelanggan golongan ini masih diberikan subsidi oleh pemerintah.






