primaradio.id – Tanda tangan digital pada dokumen kependudukan akan diterapkan mulai 2019.
Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan tahun depan layanan dukcapil akan lebih digital lagi dengan menerapkan tanda tangan digital tersebut.
Dengan penggunaan tanda tangan digital ini, kata dia, nantinya pelayanan dokumen kependudukan yang membutuhkan tanda tangan kepala dinas, seperti akta kelahiran dan kartu keluarga, tidak lagi tergantung pada kehadiran kepala dinas di kantor.
“Produk dokumen kependudukan tidak terganggu meski kepala dinas sedang tugas luar. Bisa tanda tangan digital dengan ipad, ponsel, atau gawai lain,” jelasnya.
Ia mengatakan bahwa para kepala dinas perlu mendaftarkan seluruh tanda tangannya untuk menjadi spesimen yang akan dicocokkan dalam penerapan tanda tangan digital hingga Desember mendatang. Dengan demikian, dapat dilaksanakan mulai tahun depan.(bee)
Sumber: Antara






