primaradio.id – Kota Surabaya akhirnya masuk Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 berdasarkan Instruksi Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM di Jawa Bali.
Sesuai Inmendagri Surabaya masuk level 1 karena di dalam Inmendagri itu disebutkan tidak ada lagi aglomerasi, namun dibebankan pada masing-masing kota.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat ditemui di Balai Kota Surabaya Selasa (19/10/2021) mengatakan dengan adanya Inmendagri tersebut maka Pemerintah Kota Surabaya fokus menggerakkan ekonomi kota Surabaya.
Tadi itu keluar level 1, maka tujuan kita hanya satu, menggerakkan ekonomi sudah harus mulai berputar. Sehingga hari ini kita mulai merapatkan dengan PKK Kota Surabaya, pariwisata, kesenian, sehingga ada batas-batas jumlah yang hadir berapa, jumlah yang bisa main berapa, tapi ekonominya harus mulai bergerak. Karena gaspol iki wesan karena sudah lama warga Surabaya perekonomiannya berhenti, “ungkap Eri.
Tak lupa Wali Kota Eri menyampaikan rasa terima kasihnya atas gotong royong warga Surabaya menuju level 1. Wali Kota Eri juga meminta agar disiplin protokol kesehatan menjadi hal utama yang harus ditaati agar roda perekonomian bisa berputar kembali dan Covid-19 tidak kembali meningkat di Kota Surabaya.
“Saya matur nuwun sama warga Surabaya, sekarang waktunya kita bangkit, dan jangan dirusak kebangkitan kita ini, warga Surabaya dengan pemerintahannya untuk menggerakkan ekonomi dengan meremehkan protokol kesehatan. Saya nyuwun tolong masyarakat Surabaya terus jaga protokol kesehatan, “tandas Eri.
Diketahui, Wilayah Kabupaten/Kota di Jawa Timur dengan kriteria level satu yaitu Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Kediri, Kota Blitar, dan Kota Pasuruan. Level dua yaitu Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Batu, Kabupaten Jombang, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Lamongan, dan Kabupaten Gresik.
Sementara wilayah level tiga yaitu Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kota Probolinggo, Kabupaten Kediri, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Blitar, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro, dan Kabupaten Bangkalan. (bee)






