Home Prima Trending Topics Sidang Putusan, Hakim vonis Ahok 2 Tahun Penjara

Sidang Putusan, Hakim vonis Ahok 2 Tahun Penjara

779 views
0
SHARE
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (kanan) memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (4/4). Sidang ke-17 tersebut beragendakan pemeriksaan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama. ANTARA FOTO/Gilang Praja/hma/ama/17

primaradio.id – Drama kasus penistaan agama yang dilakukan Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akhirnya menemui babak akhir. Secara resmi, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto memvonis hukuman 2 tahun penjara untuk Ahok dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan Harsono RM, Ragunan, Jakarta Selatan.

Ahok didakwa telah menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia oleh jaksa penuntut umum.

“Ini murni perkara pidana dan terbukti menodai agama. Majelis hakim menilai terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan harus dinyatakan bersalah” ujar salah satu majelis hakim, Selasa, 9 Mei 2017.

Setelah menimbang atas 117 macam barang bukti, keterangan saksi pelapor, saksi ahli dari pelapor dan terlapor, dan keterangan terdakwa, majelis hakim memutuskan bahwa Ahok terbukti bersalah. Berbeda dengan pendapat jaksa penuntut umum (JPU), Ahok dijerat dengan Pasal 156a tetang penodaan agama.

Dalam hal ini, Majelis hakim menilai Ahok terbukti bersalah dan menolak pembelaan terhadap Ahok atau tim kuasa hukumnya. Menurut majelis hakim, pembelaan Ahok yang mengatakan menyitir ayat suci Al-Quran tersebut karena adanya ketidakadilan justru dibantah.

Hakim juga menjelaskan, kegaduhan justru diciptakan oleh terdakwa lewat video pidato yang diunggahnya. Menurut hakim, sebagai Gubernur, harusnya terdakwa tidak hanya bersikap bersih, jujur, tetapi juga sopan, dan santun.

“Kami menyatakan Basuki terbukti secara sah meyakinkan melakukan penodaan agama. Menjatuhkan penjara pidana selama dua tahun. Barang bukti yang diajukan oleh penasehat hukum seluruhnya diampirkan dan membayar erkara sebesar Rp5000,” ujar Dwiarso.

Sumber : Tempo

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here