Home Ekonomi & Pemerintah Sebanyak Enam Provinsi Tetapkan Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan

Sebanyak Enam Provinsi Tetapkan Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan

984 views
0
SHARE
foto : infonawacita.com

primaradio.id – Musim kemarau kerap menjadi penyebab kebakaran yang ada di sejumlah wilayah di Indonesia. Menyikapi hal ini, Sebanyak enam provinsi telah menetapkan status darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Mengingat cuaca yang semakin panas, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memprediksi akan ada peningkatan titik panas atau hotspot pada akhir Agustus hingga September 2017.

Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho mengatakan, berdasarkan pantuan satelit Terra, Aqua dan SNPP pada Selasa (22/8/2017) pukul 08.00 WIB, terdeteksi 538 hotspot dengan tingkat kepercayaan sedang hingga tinggi.

“Gubernur dari enam provinsi telah menetapkan status darurat kebakaran hutan dan lahan,” ujar Sutopo melalui keterangan tertulisnya, Selasa (22/8/2017).

Enam provinsi yang menetapkan status darurat kebakaran hutan dan lahan adalah:

1. Riau berlaku 24/1/2017 hingga 30/11/2017
2. Jambi berlaku 23/6/2017 hingga 31/10/2017
3. Sumatera Selatan berlaku 31/1/2017 hingga 31/10/2017
4. Kalimantan Barat berlaku 1/6/2017 hingga 31/10/2017
5. Kalimantan Tengah berlaku 1/8/2017 hingga 14/10/2017
6. Kalimantan Selatan berlaku 15/6/2017 hingga 30/11/2017

Selain itu, lanjut Sutopo, Kabupaten Aceh Barat juga menetapkan siaga darurat kebakaran hutan dan lahan berlaku 10/7/2017 hingga 30/9/2017.

Sementara untuk wilayah Papua, Merauke menjadi satu-satunya wilayah yang mengalami kebakaran hutan dan lahan. Hal ini diyakini karena ada sejumlah pihak yang melakukan pembukaan lahan baru secara besar-besaran untuk kepentingan perkebunan.

“Pantauan satelit menujukkan lokasi-lokasi hotspot berada pada bentang lahan yang terstruktur, rapi dan dalam area yang luas,” tutur Sutopo.

Sutopo menjelaskan, dengan adanya peneteapan siaga darurat kebakaran hutan dan lahan ini, maka akan mempermudah akses untuk menangani kondisi tersebut, baik dalam hal pemadaman, bantuan atau penanganan lainnya.

Secara umum strategi penanganan kebakaran hutan dilakukan dengan menetapkan lima satgas yaitu: Satgas darat yang melakukan penanganan pemadaman di darat oleh TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni, masyarakat peduli api, Damkar, SKPD, relawan dan masyarakat.

Sumber : Kompas

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here