primaradio.id – Ketua Pansus RUU Terorisme M. Syafii mengatakan, pihaknya dan pemerintah sudah menyepakati Pasal 31 A dalam RUU Terorisme yang mengatur penyadapan terlebih dulu sebelum mendapatkan izin pengadilan. Namun ada syarat yang harus dipenuhi dalam penyadapan tanpa izin pengadilan tersebut.
Syaratnya, mengandung unsur bahaya maut atau luka fisik yang serius dan mendesak. “Dalam situasi tertentu bisa langsung nyadap baru minta persetujuan. Kita ubah situasi yang mendesak dan harus diterjemahkan mendesak itu apa, baru boleh,” ujar Syafii.
Pembahasan soal pasal penyadapan tanpa izin pengadilan ini berjalan alot karena berhadapan dengan kebebasan dan hak asasi manusia yang privat. Syafii menambahkan, pasal penyadapan harus tetap menghormati hak asasi manusia. Alasan itulah yang membuat pansus menemui jalan tengah dengan memberi kesempatan bagi penyidik kepolisian untuk melakukan penyadapan terlebih dahulu sebelum mendapatkan izin pengadilan.






