primaradio.id – Ratusan orang yang merupakan mitra dan agen Koperasi NMSI (Niaga Mandiri Sejahtera Indonesia) yang berada di Jl. Patiunus Kota Kediri mendatangi Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (21/4/2021). Tujuan mereka mendatangi PN Surabaya adalah untuk mengajukan gugatan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ratusan orang ini tidak hanyad atang dari Kediri tapi juga beberapa kota lainnya seperti Madiun, Jombang dan beberapa daerah lainnya di Jatim.
Adapun gugatan dilakukan untuk menuntut dikembalikannya dana miliaran rupiah yang dimiliki para mitra dan agen yang dibawa lari oleh ketua Koperasi NMSI berinisial CAH.
Meski berdesak-desakan, ratusan agen dan mitra koperasi yang menjalankan bisnis budidaya tawon penghasil madu klanceng dibawah naungan Koperasi NMSI tersebut tak gentar untuk mengajukan PKPU di PN Surabaya.
Joko Agus warga Jombang yang merupakan salah seorang korban penipuan ini mengaku berharap uangnya bisa dikembalikan bagaimanapun metode pembayaran yang dilakukan oleh pihak koperasi.
“Saya ini korban PHK akibat pandemi Covid-19. Saya gabung Februari 2020. Saya tertarik bisnis madu klanceng ini karena gampang perawatannya. Dan hasilnya menjanjikan. Makanya saya berani investasi ikut tabungan senilai Rp.400 juta. Istri saya ikut yang budidaya tawon penghasil madu klanceng, “kata Agus.
“Saya sudah menikmati panen 5 kali, tapi hasilnya kita investasikan lagi. Maunya lebih banyak tapi malah hilang, “tambahnya.
Sama halnya dengan derita yang dialami Joko, juga dirasakan Sri Hartini, warga Madiun. Setahun bergabung tidak merasakan untung malah mendapatkan buntung.
Wanita yang akrab disapa Bu Drajad ini mengatakan awal bergabung sempat menjadi mitra biasa dan merasakan satu kali panen.
“Saya tertatik gabung jadi agen investasi 200juta syaratnya. Sudah sempat panen dua kali, sekarang malah ga dapat apa-apa, “tuturnya.
Ia berharap setidaknya koperasi bisa kembali beroperasi dan para mitra dan agen bisa kembali modal.
“Kalau koperasi tidak bisa lagi jalan, uang kita dikembalikan. Entah bagaimana caranya. Dicicil atau gimana entah, “sambungnya.
Sementara itu Agus Tri, warga Surabaya menambahkan, maksud dna tujuan kedatangan ke PN Surabaya untuk mendapatkan jalan keluar secara hukum.
“Kita ini sudah laporan ke polisi. Sampai sekarang berita dari kepolisian itu mana. Padahal yang jadi korban 8800 orang dengan total dana terkumpul Rp444 Miliar, “jelas Agus.
Hasil dari proses PKPU di PN Surabaya Rabu(21/4/2021) oleh PN Surabaya akan dilanjutkan kembali tanggal 5 Mei 2021 sebagai kelanjutan proses verifikasi antara tuntutan kreditor dan debitor untuk memberikan opsi-opsi dalam menjawab keinginan kreditor. (bee)






