primaradio.id – DPRD Kota Surabaya tengah membahas raperda tentang Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan tentang Pengendalian Peredaraan Minuman Beralkohol (mihol). Targetnya, komisi B DPRD Surabaya bisa menyelesaikan Raperda ini pada pertengahan tahun 2016.
Menurut Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Mazlan Mansur mengatakan bahwa, Raperda ini melarang penjualan minuman dengan kadar alkohol tinggi di minimarket. Alasannya, konsumsi alkohol bisa menyebabkan keresahan sosial. Namun, untuk supermarket dan hypermarket, masih akan dibahas lebih lanjut.Raperda ini menggunakan acuan dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Mihol, setiap daerah bisa menentukan sendiri kawasan atau daerah yang bisa menjual mihol. Hal itu bertujuan untuk tetap menarik arus investasi di daerah tersebut.
Mazlan juga menambahkan, Raperda tentang Pengendalian Peredaran Mihol itu terdiri atas 23 pasal. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang sanksi adminitratif, larangan menjual, syarat – syarat perizinan serta masalah label. Dalam raperda ini, mihol dilarang dijual di minimarket. Kemudian, pengusaha mihol ketika hendak memasok mihol ke Surabaya harus memberikan label yang dikeluarkan Pemkot Surabaya. Pemberian label itu berlaku ke semua jenis mihol. Baik A, B dan C.






