primaradio.id – Setelah pembacaan eksepsi terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya dikabulkan oleh Ketua Majelis Hakim, maka status tersangka kasus pencemaran nama baik pengelola Kebun Binatang Surabaya, pemerhati satwa, Singky Soewadji akhirnya hanya menjadi tahanan kota, setelah di tahan oleh Kajari Surabaya.

Penasehat Hukum Singky Soewadji, Subuh Susilo dalam eksepsinya di depan hakim menjelaskan, bahwa surat dakwaan yang dibuat oleh jaksa penuntut umum tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, sebagaimana yang diatur dalam pasal 143, ayat 2, huruf b, KUHAP. Berdasarkan pasal ini maka surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum dinilai batal demi hukum. Eksepsi ini diterima oleh majelis hakim dan dinyatakan status Singky Soewadji hanya tahanan kota.
Penasehat Hukum Singky Soewadji, Subuh Susilo juga menambahkan, meski berstatus tahanan kota, Singky Soewadji tetap harus mengikuti persidangan selanjutnya dalam kasus pencemaran nama baik pengelola Kebun Binatang Surabaya. (Trs/Joe)






