Home Prima Trending Topics Presiden Jokowi Tetapkan Rabu 27 Juni Libur Nasional

Presiden Jokowi Tetapkan Rabu 27 Juni Libur Nasional

688 views
0
SHARE
Presiden Joko Widodo (Foto: BreakingNews)

primaradio.id – Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Keputusan Presiden yang mengatur pada Rabu, 27 Juni 2018, sebagai hari libur nasional. Libur nasional ini diterapkan karena adanya pemungutan suara pemilihan kepala daerah serentak 2018.

“Keppres soal libur nasional tanggal 27 Juni sudah ditandatangani Presiden,” kata Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo. Ada 171 daerah yang akan berpartisipasi. Dari 171 daerah tersebut, ada 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten yang akan menyelenggarakan pilkada.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengusulkan adanya libur nasional pada penyelenggaraan Pilkada serentak.

Sementara itu Wiranto menyebutkan, pada saat penyelenggaraan Pilkada serentak akan ada mobilisasi massa. Maksudnya, pemilih yang tinggal di luar daerah pemilihannya akan bergerak untuk memberikan suaranya.

“Kalau hanya di 171 daerah akan berpengaruh ke daerah lain,” kata Wiranto dalam rapat koordinasi lintas sektor dalam rangka pengamanan Pilkada 2018 di Mabes Polri, Senin (25/6/2018).

Selain itu, alasan lainnya adalah menghindari adanya kecurangan. Tidak menutup kemungkinan adanya pengerahan massa yang disalahgunakan untuk kepentingan politik.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyebut, kebijakan libur nasional dilakukan dengan pertimbangan pekerja-pekerja yang memiliki hak pilih namun bekerja di luar daerah pemilihan. (bee)

Sumber: Kompas

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here