Home Ekonomi & Pemerintah Pergub Penurunan Tarif Angkutan Umum Resmi DiTeken

Pergub Penurunan Tarif Angkutan Umum Resmi DiTeken

689 views
0
SHARE

primaradio.id – Mulai Jumat (15/1/2016), masyarakat di Jatim dapat menikmati tarif baru angkutan umum. Pasalnya, Gubernur Jatim telah menekan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 tahun 2016 tentang Tarif dasar, tarif jarak batas atas dan batas bawah angkutan penumpang antar kota dalam provinsi kelas ekonomi menggunakan mobil bus umum di Provinsi Jawa Timur.

Menurut Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim Himawan Estu Bagijo mengatakan bahwa, pergub Nomor 1 tahun 2016 tentang Penurunan tarif angkutan tersebut diteken Gubernur, Rabu (13/1/2016). Pergub ini diteken Gubernur menyusul turunnya harga bahan bakar minyak (BBM), 5 Januari 2016.

Himawan juga menambahkan, setelah diteken Gubernur, Pergub pertama yang diteken Pakde Karwo di tahun 2016 ini langsung diundangkan dalam lembaran daerah. Di Pergub tersebut, besar penurunan tarif rata-rata 5 persen untuk biaya pokok. Sesuai hasil kesepakatan dalam rapat yang digelar Pemprov Jatim dengan stakeholders terkait angkutan, 11 Januari lalu, di Kantor Dishub dan LLAJ Jatim. Tapi untuk tarif batas atas, setelah dilakukan pembulatan, persentase penurunannya diatas 5 persen.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here