primaradio.id – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur, Benny Sampirwanto meminta kepada seluruh OPD untuk segera menindaklanjuti Surat Keputusan Gubernur Nomor 188/137/KPTS/013/2020 Tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Tindak Lanjut dan Penyelesaian Laporan Publik melalui SP4N-LAPOR.
Hal itu disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Virtual Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR) via ZOOM yang diikuti 55 participants Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kamis (18/06/20).
Menurutnya, masing-masing OPD untuk menindak lanjuti dengan membuat SOP turunan selain mengacu SK Gubernur tersebut juga berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokarasi (Permen PAN-RB) Nomor 62 Tentang Penyelenggaran SP4N.
“Tujuan diterbitkannya SOP tersebut untuk mewujudkan penanganan pengaduan masyarakat yang cepat, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Benny.
Dijelaskannya, penyelesaian tindak lanjut melalui SP4N-LAPOR ini, sangat penting sesuai dengan SOP yang sudah dibuat, tetapi pemanfaatan data pengaduan juga harus dilakukan oleh masing-masing OPD sebagai referensi kebijakan, evaluasi dan perencanaan program.
Dinas Kominfo selaku Admin Koordinator SP4N-LAPOR Pemprov Jatim, telah melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala, sehingga jika ada kendala yang dihadapi OPD dapat dicarikan solusi penyelesaian pengaduaannya.
“Kita ASN yang bekerja di OPD harus responsif dan peka terhadap perkembangan yang terjadi di masyarakat, melalui kanal aplikasi SP4N-LAPOR ini pengaduan, aspirasi dan saran dapat segera diselesaikan solusi permasalahan melalui kewenangan di masing-masing OPD,” terangnya.
Dalam Rakor Virtual ini juga dibeberkan data aduan periode 1 Januari – 15 Juni 2020 berjumlah 489 laporan, 376 aduan telah selesai ditindaklanjuti, 14 aduan dalam proses dan 99 aduan belum ditindaklanjuti. “Data laporan yang direkap oleh Admin Koordinator Pemprov Jatim ini berdasarakan hasil pemantauan by system, kita akui ada OPD yang paling banyak aduannya tetapi prosentase penyelesaiannya masih rendah,” ungkapnya.
Selain mengungkapakan OPD yang masih rendah penyelesaian laporan aduan masyarakat, Kadis Kominfo Jatim juga memberikan aparesiasi kepada 4 OPD yang telah secara cepat melakukan penyelesaian tindak lanjut pengaduan berdasarkan indikator penilaian, yaitu responsif, jawaban tindak lanjut yang sudah substansi bukan normatif serta keaktifan.
Keempat OPD terbaik dalam penyelesaian pengaduan melalui SP4N-LAPOR Tahun 2019 yang dipantau secara sistem bukan berdasarkan peringkat, OPD tersebut ialah Dinas Perhubungan, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pendapatan Daerah dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. (*)






