
primaradio.id – Pengacara Miryam S. Haryani, Aga Khan akan melaporkan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait dengan penetapan kliennya sebagai buron oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Aga mengatakan pihaknya telah mengirim surat ke Markas Besar Kepolisian RI soal permintaan KPK memasukkan nama Miryam S. Haryani dalam DPO. Pasalnya, menurut Aga, kliennya saat ini masih berada di Indonesia, sehingga menurutnya status DPO untuk Miryam tidak memiliki landasan apapun.
“Nanti kami laporkan (Komnas HAM), klien kami sudah komunikasi, tapi kok klien kami DPO (daftar pencarian orang). Kasihan klien kami anggota DPR tidak merugikan negara tapi dijadikan buron,” kata Aga Khan
Sebelumnya, KPK mengirimkan surat ke Kepala Kepolisian RI, tentang daftar pencarian orang atas nama tersangka Miryam S. Haryani. Alasan KPK mengirimkan surat DPO, karena Miryam tidak juga datang memenuhi panggilan KPK hingga tanggal 27 April kemarin. Padahal, KPK sebelumnya telah melakukan pemanggilan secara patut sebanyak dua kali. Tercatat dua kali itu juga Miryam mangkir dari panggilan. (joe)
Sumber : Tempo





