
primaradio.id – Pemprov Jatim mengaku tidak mengetahui perihal izin tambang migas yang dikeluarkan untuk PT Lapindo Brantas di Kabupaten Sidoarjo.
Menurut Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprov Jatim Dewi J Putriani mengatakan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemeritah Daerah, semua perizinan terkait pengelolaan migas menjadi kewenangan penuh pemerintah pusat. Selain itu, untuk penentuan lokasi tambang migas, apakah sesuai dengan peraturan daerah (Perda) setempat dan titiknya lokasi tambang atau tidak, acuannya adalah Perda Tata Ruang yang dikeluarkan Kabupaten Sidoarjo.
Dewi juga menambahkan, karena tak memiliki kewenangan itulah, Pemprov Jatim juga tidak bisa menghentikan jika rencana pengeboran migas di Dusun Kaliwungu RT 3 RW 2 Desa Banjar Asri, Kecamatan Tanggulangin,Sidoarjo, jadi dilakukan oleh PT Lapindo Brantas.





