primaradio.id – Pempov Jatim sangat menyayangkan klaim sepihak perusahaan yang menolak UMK 2016.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan (Disnakertansduk) Jatim Sukardo mengatakan bahwa tidak yakin dengan adanya klaim bahwa 10.000 perusahaan di Jatim menolak UMK 2016, yang telah ditetapkan oleh Gubernur Soekarwo, dengan terbitnya Pergub Nomor 68/2015.
Sukardo juga menambahkan pihaknya telah mengkonfirmasi pernyataan adanya klaim penolakan UMK yang dilakukan 10.000 perusahaan, kepada anggota Dewan Pengupahan Provinsi dari unsur Apindo. Sebenarnya, sesaat sebelum menetapkan UMK 2016, Gubernur Soekarwo telah menelepon Ketua Apindo Jatim Alim Markus, terkait besaran UMK yang akan ditetapkan. Dan Apindo menyatakan peraetujuannya.
Padahal, sebelum Pergub 68/2015 tentang UMK kabupaten/kota 2016 yang diteken Gubernur 21 November, sejumlah kabupaten/kota di ring satu terbukti tidak bisa menyelesaikan pembahasan UMK di internal tripartit atau Dewan Pengupahan setempat, akibat tingginya permintaan UMK yang diajukan buruh dengan nilai rata-rata Rp 3,265 juta atau diatas UMP DKI Jakarta yang Rp 3,1 juta. Sehingga menyerahkannya kepada Gubernur.






