Home Ekonomi & Pemerintah Pemprov Desak Surabaya Segera Tetapkan UMK

Pemprov Desak Surabaya Segera Tetapkan UMK

686 views
0
SHARE

primaradio.id – Pemprov Jatim meminta Surabaya segera menyampaikan usulan UMK 2016 yang disepakati semua pihak.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jatim Sukardo, mengatakan bahwa Surabaya merupakan satu dari tujuh kabupaten/kota yang sampai saat ini belum menyerahkan usulan UMK ke provinsi, dengan mengacu pada aturan yang ada. Yaitu sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan disetujui oleh tripartit, yang meliputi pengusaha, buruh/serikat pekerja, dan pemkot.

Sukardo juga menambahkan, awal bulan November lalu, Pemkot Surabaya sebenarnya sudah menyampaikan usulan UMK 2016 sesuai amanat PP, yakni Rp 3.021.650. Tapi pada saat yang bersamaan, serikat pekerja juga menyampaikan usulan UMK sebesar Rp 3.111.000. Namun, setelah dikembalikan tersebut, serikat pekerja malah mengusulkan UMK 2016 dengan nilai yang jauh lebih besar, yakni Rp 3.264.000. Tapi Apindo lagi-lagi tidak mau tanda tangan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here