Home Ekonomi & Pemerintah Pemkot Surabaya Beri Keringanan 50 Persen Untuk Wajib Pajak PBB yang Tak...

Pemkot Surabaya Beri Keringanan 50 Persen Untuk Wajib Pajak PBB yang Tak Mampu

521 views
0
SHARE
Ilustrasi Pajak Bumi dan Bangunan

primaradio.id – Kenaikan tariff Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 300 persen dikeluhkan oleh warga Surabaya. Karena itu, Pemkot Surabaya memberlakukan keringanan bagi warga yang tidak mampu.

Dilansir Surya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya Yusron Sumartono menuturkan bahwa pihaknya memberlakukan keringanan pembayaran PBB hingga 50 persen.

“Sudah kami putuskan bahwa keringanan PBB 25 – 50 persen,” terangnya, Kamis (21/2/2019).

Keringanan paling besar adalah untuk keluarga tidak mampu. Tim Keringanan PBB itu akan turun dan mensurvei kondisi rumah. Tim internal BPKPD ini yang memutuskan berapa yang berhak atas keringanan PBB.

Jika kondisi ekonomi miskin maka warga berhak atas keringanan 50 persen. Jika setengah miskin diskon keringanan PBB kurang 50 persen.

BPKPD telah menetapkan bahwa syatat utama warga yang berhak atas keringanan PBB adalah mereka yang secara ekonomi memang tidak mampu. Termasuk jika rumah dan lahan itu tinggal ditempati janda. Atau warga yang secara ekonomi memang sulit.

“Kami sudah punya tim khusus untuk mengecek kondisi di lapangan. Kami turun langsung memeriksa dokumen dan pendapatan warga yang bersangkutan di setiap rumah,” jelas Yusron.

Hingga saat ini, total jumlah wajib pajak PBB di Kota Surabaya sebanyak 612.322 orang. Dari jumlah itu sebanyak 6.923 warga atau wajib pajak yang saat ini mengajukan dan mendapat keringanan.

Mereka ramai-ramai mengajukan keringanan lantaran tarif pajak PBB yang dikenakan pemkot terlalu tinggi.

“Ada separo lebih yang sudah mendapatkan keringanan 50 persen. Tak perlu surat pernyataan tidak mampu atau SKTM. Tapi tim survei kami yang mengecek sendiri,” tambah Yusron.

Seperti diketahui, BPKPD Kota Surabaya memberlakukan tarif PBB berdasarkan Perda 10/2010 tentang PBB. Sebelum 2016 sebelum ada Frontage Road, MERR, dan Jalur Lingkar Luar Barat dan Timur, pajak PBB masih wajar. Begitu NJOP naik, PBB pun mengikuti.

Sebagaimana aturan yang diberlakukan, besaran PBB didasarkan pada NJOP atas lahan dan rumah yang mereka tinggali. Jika NJOP tidak lebih dari Rp 1 miliar berlaku tarif 0,1 persen. Jika NJOP nilainya lebih dari Rp 1 miliar berlaku tarif 0,2 persen. (bee)

Sumber: Surya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here