Home Prima Trending Topics Pemerintah Resmi Tuntut Caledonia Rp 6 T

Pemerintah Resmi Tuntut Caledonia Rp 6 T

810 views
0
SHARE
foto : infonawacita.com

primaradio.id – Pemerintah akhirnya resmi menetapkan nilai ganti rugi kerusakan terumbu karang dan ekosistem di perairan Raja Ampat, yang harus dibayar operator jasa wisata Noble Caledonia.

Berdasarkan penghitungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kapal pesiar milik perusahaan yang bermarkas di Inggris tersebut, Caledonian Sky, telah menghancurkan sekitar 13.270 meter persegi zona terumbu karang.

“Sekarang angkanya sudah keluar. Sangat besar angkanya. Prosesnya sedang berada di tahap pembahasan dengan asuransi,” kata Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.

Seperti diketahui, Motor vessel (MV) Caledonian Sky masuk dan terjebak di perairan Raja Ampat saat air laut surut. Kapal berbendera Bahama tersebut karam setelah mengamati keragaman burung di Pulau Waigeo pada 4 Maret 2017. Insiden ini membuat Pemerintah Indonesia geram, mengingat Raja Ampat merupakan destinasi wisata bahari yang diandalkan Indonesia untuk menarik wisatawan, baik dari lokal maupun mancanegara.

Pemerintah mengklaim kerusakan ekosistem dalam insiden tersebut seluas 18.882 meter persegi dengan rincian 13.270 meter persegi rusak total serta 5.612 meter persegi rusak akibat empasan pasir dan patahan terumbu. Noble Caledonia menyatakan bersedia menanggung ganti rugi atas kecerobohan yang dilakukan nakhoda kapal Kapten Keith Michael Taylor itu.

Sayangnya, pihak Caledonia justru melepas tanggungjawab pembayaran ganti rugi ke perusahaan asuransi SPICA, sehingga Pemerintah RI terpaksa harus menerima ganti rugi melalui asuransi. Pemerintah dan SPICA kemudian menghitung besaran ganti rugi masing-masing berdasarkan kerusakan yang terjadi.

Seorang pejabat yang mengetahui proses negosiasi pemerintah dengan SPICA mengatakan ada perbedaan besar nominal ganti rugi di antara keduanya. Dia menuturkan pemerintah mengajukan tuntutan hingga Rp 6 triliun kepada Noble Caledonia. Tapi SPICA mengeluarkan penghitungan yang sangat rendah terkait dengan kerusakan di Raja Ampat. “Ini yang membuat Indonesia dan SPICA belum deal soal besaran ganti rugi,” ucapnya.

Direktur Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Pesisir dan Laut Kementerian Lingkungan Hidup Heru Waluyo juga enggan menyebut berapa angka ganti rugi yang diajukan pemerintah kepada pemilik MV Caledonian Sky. NAmun pihaknya mengakui butuh proses panjang untuk mencapai kesepakatan tentang nilai yang harus dibayar. Menurut dia, pemerintah tak akan menurunkan angka ganti rugi dan menolak klaim penghitungan SPICA. (joe)

Sumber : Tempo

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here