Home Ekonomi & Pemerintah Pemerintah Belum Mampu Gali Potensi Pajak Digital Berbasis Internet

Pemerintah Belum Mampu Gali Potensi Pajak Digital Berbasis Internet

696 views
0
SHARE
Ilustrasi

primaradio.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan hingga kini masih belum mampu menggarap potensi pajak dari industri digital ekonomi berbasis internet. Pasalnya, standart pajak Indonesia tidak mengatur terkait penetapan pajak sistem click.

Menurut Pengamat Perpajakan Universitas Indonesia, Darussalam, mengatakan bahwa dengan standar perpajakan internasional sekarang ini Indonesia tidak bisa memajaki penghasilan yang diperoleh Youtube, Amazon, dan Google. Hal ini karena perusahaan-perusahaan tersebut tidak memiliki Bentuk Usaha Tetap di Indonesia. Untuk menjangkau perusahaan tersebut, Indonesia perlu mendorong perubahan standar pajak internasional dengan mendorong perubahan aturan tentang Bentuk Usaha Tetap.

Darussalam juga menambahkan, untuk perubahan pajak internasional ini, maka Indonesia harus bekerja sama dengan negara tempat perusahaan tersebut bernaung.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here