primaradio.id – Imigrasi akan mengenakan denda buat Anda yang kehilangan paspor. Denda itu akan dikenakan saat proses pembuatan paspor baru.
Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi, Sam Fernando, seperti dilansir dari Detik menjelaskan penggantian paspor baru juga tidak bisa langsung diberikan, melainkan harus dilakukan pemeriksaan berita acara pemeriksaan (BAP).
“Dalam hal penggantian Dokumen Perjalanan Republik Indonesia karena hilang, dokumen perjalanan tidak dapat langsung diberikan, diharuskan melalui pengawasan berupa pemeriksaan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan sesuai dengan pasal 40 ayat 2 Permenkumham No. 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor,” kata Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi, Sam Fernando, saat dikonfirmasi, Kamis (19/9/2019).
“Penggantian paspor karena hilang pun tidak luput dari biaya denda dan penangguhan pemberian penggantian paspor sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan,” imbuhnya.
Sam menjelaskan, aturan baru imigrasi ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Aturan tersebut juga sesuai dengan pasal 41 Permenkumham No 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Sam kemudian memberikan data soal biaya beban paspor hilang dan paspor rusak. Disebutkan, untuk biaya beban paspor hilang akan dikenakan denda Rp 1 juta, sementara biaya beban paspor rusak akan dikenakan denda Rp 500 ribu. (bee)
Sumber: Detik






