Home Ekonomi & Pemerintah Mulai 17 Oktober 2019 Seluruh Produk Wajib Bersertifikat Halal

Mulai 17 Oktober 2019 Seluruh Produk Wajib Bersertifikat Halal

480 views
0
SHARE
Ilustrasi Produk UMKM

primaradio.id – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mengaku terus mempersiapkan diri menjalankan amanah UU No 34 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) karena semua produk termasuk UMKM wajib bersertifikat halal terhitung mulai tanggal 17 Oktober 2019.

“Selama ini sifatnya masih suka rela, suka-suka dia aja. Tapi Undang-undang jaminan produk halal maka per 17 Oktober 2019 seluruh produk harus bersertifikat halal yang memenuhi ketentuan sertifikasi halal,” kata Kepala BPJPH Kemenag Prof Sukoso usai menjadi pembicara pada seminar nasional dan workshop tantangan dan peluang industri halal yang di selenggarakan Universitas Mathlaul Anwar di Serang, Rabu seperti dilansir dari Antara.

Dalam upaya melakukan sosialisasi sertifikasi produk halal tersebut, pihaknya terus menggandeng sejumlah pihak termasuk lembaga-lembaga perguruan tinggi dengan halal centernya mengingat lembaga tersebut bisa langsung bersentuhan dengan UMKM. “Paling penting itu adalah UMKMnya harus sadar halal, tentu masyarakatnya juga harus sadar halal,” kata Sukoso.

Ia mengatakan, selama ini produk yang memiliki sertifikat produk halal masih sedikit paling sekitar 2 persen, karena selama ini sifatnya masih sukarela. Tetapi kalau dengan menggunakan Undang – undang jaminan produk halal per 17 Oktober 2019 seluruh produk harus bersertifikat halal yang memenuhi ketentuan sertifikasi halal.

Sukoso mengatakan, peran pemerintah daerah sangat penting dalam melakukan sosialisasi dan pelaksanaan sertifikasi produk halal tersebut, tujuannya untuk membagi peran agar tidak semuanya di cover oleh BPJPH mengingat kemampuan personel yang terbatas.

“Karena kemampuan kita juga terbatas bisa menggandeng perguruan tinggi misalnya dengan Mathlaul Anwar ini melalu halal center bisa memfasilitasi untuk bagaimana UMKM itu mendapat sertifikat produk jaminan halal,” kata Sukoso.

Menurutnya, dengan berlakukan UU jaminan produk halal setelah lima tahun diterbitkan, maka mewajibkan semua produk memiliki label halal.

“Dengan UU ini LP POM MUI bukan merupakan suatu otoritas yang bisa mengeluarkan sertifikat halal, sertifikat halal dikeluarkan oleh BPJPH lewat fatwa halal MUI,” katanya.

Ia mengatakan, persoalan secara umum kenapa sekarang itu sertifiasi produk halal masih sedikit dibandingkan jumlah produk yang ada, karana statusny masih sukarela. Namun dengan adanya No 34 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal maka menjadi wajib.

“Dengan sukarela kan orang bisa suka-suka dia mau melakukan apa enggak. Jika tidak melakukan nanti sanksinya ada, ya kepada produknya juga kepada pelaku usahanya,” kata dia.

Sebab, kata dia, Undang-undang itu pesan dari badan legislatif, jadi ada atau tidak ada Peraturan Pemerintah (PP) tetap akan dijalankan karena PP hanya merupakan satu bagian untuk mengimplementasikan undang-undang tersebut.

“Ya kita berharap dan berdoalah supaya segera keluar PP-nya. Kita berharap segera keluar PPnya, jangan pesimis,” kata Sukoso. (bee)

Sumber: Antara

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here