Home Ekonomi & Pemerintah Meski Pengusaha Protes, Menaker Tetap Berlakukan THR Minim 1 Bulan

Meski Pengusaha Protes, Menaker Tetap Berlakukan THR Minim 1 Bulan

640 views
0
SHARE

primaradio.id – Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) menetapkan pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan kini berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Keputusan ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang diundangkan mulai 8 Maret 2016.

Keputusan ini menuai protes dari kalangan pengusaha. Pasalnya, saat ini para pengusaha telah dibebankan oleh beberapa kebijakan seperti iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan kenaikan tarif BPJS Kesehatan.

Menurut Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan bahwa, aturan ini telah dibahas bersama pihak pengusaha. Sehingga, aturan ini telah disepakati oleh dunia usaha untuk dapat segera dikeluarkan. Selain sosialisasi kepada para pengusaha, Hanif mengaku telah melakukan uji materi di berbagai daerah terkait aturan penetapan THR. Sehingga, aturan ini seharusnya dapat diterima oleh kalangan pengusaha.

Sekedar diketahui, salah satu manfaat yang dapat dirasakan dari kebijakan ini adalah adanya kepastian terkait penetapan THR bagi karyawan dalam masa kerja di bawah tiga bulan. Sebab, selama ini tenaga kerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja di bawah tiga bulan belum memperoleh hak untuk mendapatkan THR.(zum/nji)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here