Home Ekonomi & Pemerintah Menhub Lakukan Pemblokiran Perusahaan Transportasi Internet

Menhub Lakukan Pemblokiran Perusahaan Transportasi Internet

582 views
0
SHARE

primaradio.id – Menteri Perhubungan (Menhub) telah mengeluarkan surat kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, untuk melakukan pemblokiran terhadap perusahaan aplikasi internet seperti Uber dan Grab Car. Hal ini menindaklanjuti adanya penolakan dari pengelola angkutan umum.

Menurut Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan mengatakan bahwa ‎setiap perusahaan transportasi maupun perangkat lunak harus tunduk dan patuh kepada perundang-undangan dalam menjalankan bidang usahanya. Perusahaan berbasis aplikasi telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 138 Ayat (3), Pasal 139 Ayat (4) dan Pasal 173 Ayat (1) UU 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Jonan juga menambahkan, perusahan transportasi berbasis aplikasi juga melanggar Pasal 5 Ayat (2) UU No 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal asing dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia. Perusahaan tersebut juga melakukan pelanggaran terhadap Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 2000 tentang kantor perusahaan asing. Uber dan Grab Car juga dinilai telah membuat keresahan dan konflik di kalangan pengusaha angkutan resmi di Tanah Air dan berpotensi menyuburkan praktek angkutan liar membuat angkutan umum tidak diminati.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here