Home Prima Trending Topics KPU Batasi Iklan Kampanye di Media Online

KPU Batasi Iklan Kampanye di Media Online

343 views
0
SHARE

primaradio.id – Komisi Pemilihan Umum ( KPU) akan mengatur iklan kampanye peserta pemilu di media online. Peserta pemilu boleh berkampanye di media online, tetapi jumlahnya terbatas.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan pembatasan iklan kampanye di media online untuk mewujudkan prinsip kesetaraan dalam pemilu terutama menghindari dominasi pihak-pihak yang punya modal lebih besar.

Rencananya, setiap peserta pemilu dibatasi 10 titik iklan per hari. Namun, jumlah ini masih dalam pembahasan dan masih mungkin bertambah.

Tahapan pemilu memasuki masa kampanye. Kampanye dimulai sejak 23 September dan akan berakhir 13 April 2019. Hari pemungutan suara pemilu serentak alan dilaksanakan Rabu, 17 April 2019. Setelahnya, akan dilakukan pemungutan dan penghitungan suara. (*)

Sumber: Kompas

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here