primaradio.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa kecewa pihak Kepolisian belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka, dalam kasus penyerangan terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Hal ini setelah Polisi melepaskan AL, seorang warga Pasar Minggu, Jakarta Selatan yang sempat ditangkap beberapa waktu lalu.
Polisi membebaskan AL setelah pemerikasaan selama 1×24 jam, terduga tidak terbukti sebagai pelaku, dan hanya berstatus sebagai saksi.Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pihaknya terus memantau penanganan kasus Novel. Hingga genap 30 hari sejak penyerangan pelaku belum juga tertangkap.
“Tepat 30 hari sejak Novel diserang, pelaku belum ditemukan. Tentu dari pihak korban ataupun KPK ada kekecewaan,” ungkap Febri, (12/5/2017).
Meski begitu, Febri mengaku KPK tetap menghargai apa yaang sudah dilakukan Polri selama ini untuk mengungkap kasus Novel.
Seperti diketahui, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya/ Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, timnya menangkap AL setelah memperoleh tambahan informasi dari Novel dalam pemeriksaan di Singapura beberapa waktu lalu. Namun menurut Argo, Polisi tak langsung percaya bantahan AL. Oleh sebab itu, tim penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri akan memeriksa call data recorder (CDR) telepon genggam AL. (joe)






