primaradio.id – Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan pemerintah bekerja sama dengan Google Asia Pasific dan sejumlah penyedia layanan internet dan aplikasi lain di industri over the top (OTT). Kerja sama ini dilakukan untuk menghalau konten negatif, seperti radikalisme, terorisme, pornografi, dan berita hoax.
“Kami membahas bagaimana meningkatkan service level dalam menangani konten-konten negatif di platform keluarga dari Google, seperti Youtube,” ujarnya, dalam konferensi pers, di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat, 4 Agustus 2017.
Rudiantara mengatakan, selama ini proses penanganan konten negatif di platform Youtube misalnya masih melalui proses pelaporan via email. Mulai akhir Juli nanti, Google dan Kementerian Komunikasi dan Informatika akan menerapkan program serta sistem baru bernama penanda terpercaya (Trusted Flagger) dan penghapus konten resmi (Legal Remover).
“Jadi nanti mereka yang masuk dalam Trusted Flagger bisa menandai dan mereview konten-konten mana yang tidak diperbolehkan Indonesia dan juga terkait dengan penegakan hukum di Indonesia,” ucapnya.
Rudiantara menjelaskan Trusted Flagger itu akan melibatkan sumber daya panel dari pihak Google, Kementerian Komunikasi dan Informatika, juga sejumlah organisasi masyarakat (civil society organization), sepeti ICT Watch, Wahid Institude, dan Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo).
Dengan adanya Trusted Flagger, Rudiantara berharap nantinya penanganan atau pemantauan konten dapat dilakukan secara efektif dan efesien, sehingga bisa cepat dalam merespon, khususnya dalam penghapusan konten. “Kita punya regular command dan regular information, ini bukan rezim sensorship, tapi prioritasnya kami ingin melindungi Indonesia dari konten radikal dan terorisme,” katanya.
Rudi melanjutkan pihak Google telah berkomitmen untuk mendukung tujuan tersebut dan melakukan prosesnya secara transparan. “Jika ada banyak request di kategori atau konten ini akan dihapus.” Dia ingin memastikan penggunaan layanan internet dan aplikasi di Indonesia tidak memiliki celah untuk disalahgunakan atau dipakai untuk kepentingan negatif.
Sumber : Tempo






