primaradio.id – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menyebutkan, kantong plastik belanja yang disediakan toko ritel modern harus berstandar internasional. Ini merupakan salah satu standar baku dan harus diikuti peritel atau pelaku usaha.
“Harus memenuhi persyaratan sesuai dengan SNI (Standar Nasional Indonesia) dan memenuhi pengujian, berdasarkan standar pengujian yang kita adopsi secara internasional,” kata Kepala Standarisasi KLHK Nurmayanti di Jakarta, Rabu (21/11/2018).
Nurmayanti mengatakan, proses SNI itu dilakukan sebuah komite teknis yang dikoordinir langsung KLHK.
Aturan terkait kantong belanja plastik untuk ritel sudah diterbitkan 2016 lalu. Aturan tersebut adalah dengan Nomor SNI 7188.7.2016, tentang Kriteria Ekolabel bagian tujuh Kategori Produk Tas Belanja Plastik dan Neoplastik Mudah Terurai.
“Jadi di dalam SNI ini ada dua jenis kantong plastik yang mudah diurai, yakni oxo degrdable dan bio degradable. Sampai saat ini kedua jenis tas belanja plastik ini sudah sudah memenuhi kriteria eco label,” ujarnya.
Dia menerangkan, dalam penerapannya, pencantuman label SNI tidak bisa begitu saja dilakukan pada tas belanja plastik. Akan tetapi harus memenuhi persyaratan sesuai dengan standar dan sudah melalui serangkaian pengujian, sehingga benar-benar baik dan tidak merusak lingkungan.
“Jadi kantong yang beredar (saat ini) valid, sudah melalui proses sertifikasi. Yang melakikan sertifikasi bukan KLHK tetapi lembaga independen yang diakreditasi oleh komite akreditasi nasional,” tambahnya. (bee)
Sumber: Kompas






