primaradio.id – Para pemilik kapal laut dapat menikmati kemudahan dalam mendaftarkan kapalnya. Pasalnya, saat ini, dengan sistem online, proses pendaftaran kapal hanya memakan waktu satu hingga tiga hari. Layanan ini telah diluncurkan Kementerian Perhubungan pada 3 Maret 2016.
Menurut Plt Direktur Jenderal Perhubungan Laut Umar Aris mengatakan bahwa untuk tetap menjamin keselamatan pelayaran, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengaku tetap memerlukan waktu untuk memeriksa semua kelengkapan dokumen pendaftaran kapal dan melakukan pengecekan di lapangan. Nantinya, dengan sistem online, seluruh stakeholder dapat memonitor secara online yang di dalam setiap tahapan prosesenya, setiap pemohon mendapatkan notifikasi email.
Umar juga menambahkan, layanan online tersebut diselenggarakan untuk memberikan pelayanan kepada pengguna jasa transportasi laut. Selain itu, layanan pendaftaran kapal online ini juga untuk memberikan keterbukaan informasi kepada masyarakat umum dan kalangan pemilik kapal tentang kegiatan proses pemberian perizinan pendaftaran kapal secara cepat, mudah, akurat, dan transparan dengan memanfaatkan teknologi informasi secara maksimal untuk mendukung kinerja proses perizinan pendaftaran kapal.
Dengan sistem online tersebut, para pemilik kapal dapat mendaftarkan kapalnya kapan saja dan pembayaran dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja selama 24 jam. Para pemilik kapal juga mendapatkan kemudahan dalam pencarian data, monitoring kegiatan pendaftaran kapal di Unit Pelaksanaan Teknis (UPT). Selain itu, data kapal yang valid akan tersedia secara real time dan dapat menjadisingle sumber data kapal Indonesia yang dapat digunakan oleh pengguna data kapal di Indonesia seperti kementerian lain, INSW, dan badan usaha pelayaran. (Zum/Nji)






