primaradio.id – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Rosan Roeslani berharap Direktorat Jenderal Pajak tak mengintai kembali para peserta tax amnesty atau amnesti pajak untuk diperiksa.
Menurut Rosan, tindakan itu tak adil karena sejak awal, pemerintah berkomitmen tak akan menelisik pengusaha yang mengikuti amnesti pajak. Pernyataan ini diutarakan sebagai respons atas rencana pemerintah untuk memeriksa kembali wajib pajak.
“Kembali ke filosofi awalnya saja, yakni sebagai pengampunan,” kata Rosan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, tindak lanjut pemeriksaan wajib pajak akan diatur dalam peraturan pemerintah yang terbit pada akhir semester I tahun ini.Beleid yang kini masih digodok/ menurut menteri keuangan akan menjadi pedoman otoritas pajak untuk menindaklanjuti temuannya.
Sementara Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama, menambahkan, wajib pajak yang tidak ikut tax amnesty akan dikenai sanksi 2–48 persen dari nilai hartanya. Landasan sanksi itu diambil dari Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.






