Home Prima Trending Topics Jokowi Tetapkan Wabah Corona sebagai Bencana Nasional

Jokowi Tetapkan Wabah Corona sebagai Bencana Nasional

526 views
0
SHARE
Presiden Joko Widodo (Foto: BreakingNews)

primaradio.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan wabah virus corona (covid-19) sebagai bencana nasional.

Penetapan status bencana nasional itu tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 Sebagai Bencana Nasional.

Adapun Presiden Jokowi menandatangani keppres tersebut pada Senin (13/4).

Ada empat poin dalam Keppres tersebut.

“Menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional,” bunyi poin pertama Keppres tersebut.

Dalam keppres diatur bahwa penanggulangan bencana nasional akibat Covid-19 dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 atau sesuai dengan Keppres Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Gugus Tugas Penanganan Covid-19 diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo yang dibantu dengan dua orang wakil, yakni Asisten Operasi Panglima TNI dan Asisten Operasi Kapolri.

Sementara itu poin ketiga, Presiden Jokowi menetapkan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah.

“Dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing, para kepala daerah harus memperhatikan kebijakan dari pemerintah pusat terkait penanganan Covid-19 “tambah Jokowi. (bee)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here