Home Ekonomi & Pemerintah Ini Persyaratan Naik Kereta Api pada Masa PPKM Darurat

Ini Persyaratan Naik Kereta Api pada Masa PPKM Darurat

228 views
0
SHARE
Suasana di stasiun KA (Foto: Dok Daop 8)

primaradio.id – Mulai 5 s.d 20 Juli 2021, pelanggan Kereta Api Jarak Jauh di Daop 8 Surabaya wajib menunjukkan surat keteranga n hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Bagi pelanggan dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.

Untuk pelanggan di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan di bawah 5 tahun tidak diharuskan menujukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Setiap pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Adapun untuk pelanggan KA Lokal dan KA Aglomerasi tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.

“Aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub No 42 Tahun 2021 tentang petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19,” ujar Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif

Luqman menjelaskan, persyaratan tersebut baru diberlakukan mulai tanggal 5 Juli oleh Kementerian Perhubungan dalam rangka memberikan kesiapan kepada operator transportasi maupun calon pelanggan.

KAI Daop 8 Surabaya juga menyediakan 5 stasiun yang menyediakan Rapid Test Antigen seharga Rp85.000. Syaratnya adalah dengan menunjukkan kode booking atau tiket KA Jarak Jauh dan kartu vaksin khusus bagi pelanggan KA Jarak Jauh. Ke depan jumlah stasiun yang menyediakan layanan Rapid Test Antigen akan ditambah secara bertahap.

Ke 5 stasiun tersebut yaitu Stasiun Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Sidoarjo, dan Mojokerto.

“Pada saat proses boarding, petugas akan mengecek seluruh persyaratan pelanggan dengan teliti, cermat, dan tegas untuk memastikan pelanggan yang diizinkan naik kereta api benar-benar telah memenuhi syarat yang ditetapkan,” jelas Luqman.

Sejumlah perjalanan KA di Daop 8 dibatalkan pada masa PPKM Darurat

Untuk mendukung kebijakan tersebut, selama masa PPKM Darurat PT KAI Daop 8 Surabaya membatalkan beberapa perjalanan KA Jarak Jauh dan lokal. Adapun daftar KA yang batal pada masa PPKM Darurat sebagai berikut:

KA Jarak Jauh
1) KA Brawijaya relasi Malang – Gambir (PP)
2) KA Gumarang relasi Surabaya Pasar Turi – Pasar Senen (PP)
3) KA Mutiara Selatan relasi Surabaya Gubeng – Bandung (PP)
4) KA Kertanegara relasi Malang – Purwokerto (PP)
5) KA Sancaka relasi Surabaya Gubeng – Yogyakarta (PP)
6) KA Kertajaya relasi Surabaya Pasar Turi – Pasar Senen (PP)
7) KA Matarmaja relasi Malang – Pasar Senen (PP)
8) KA Pasundan relasi Surabaya Gubeng – Kiaracondong (PP)
9) KA Ranggajati relasi Cirebon – Surabaya – Jember (PP)

KA Lokal:
1) KA Dhoho relasi Surabaya Kota – Kertosono – Blitar (PP)
2) KA Penataran relasi Surabaya Kota – Malang – Blitar (PP)
3) KA Penataran relasi Malang – Surabaya Kota
4) KA Tumapel relasi Surabaya Gubeng – Malang
5) KA Ekonomi Lokal relasi Surabaya Pasar Turi – Cepu (PP)
6) KA Ekonomi Lokal Bojonegoro relasi Sidoarjo – Surabaya – Bojonegoro (PP)
7) KA Ekonomi Lokal Kertosono relasi Surabaya Kota – Kertosono (PP)
8) KA Komuter relasi Surabaya – Pasuruan (PP)

Bagi calon penumpang KA Jarak Jauh/Lokal yang sudah memiliki tiket tersebut, dapat melakukan proses pembatalan tiket di seluruh stasiun online penjualan tiket atau layanan Contact Center 121. Bea tiket akan dikembalikan penuh atau 100% diluar bea pesan oleh KAI.

Proses pembatalan tiket di dapat dilakukan hingga maksimal 30 hari setelah jadwal keberangkatan KA (H+30 dari tanggal yang tertera pada tiket).

Informasi terkait proses pembatalan dapat menghubungi Contact Center KAI 121 untuk mendapat panduan lebih lanjut.

PT KAI Daop 8 Surabaya menyampaikan permohonan maaf kepada penumpang yang perjalanannya dibatalkan selama masa PPKM darurat. Langkah ini dilakukan guna menekan penyebaran Covid-19.

Luqman menambahkan, seluruh layanan KAI Group akan tegas menerapkan aturan protokol kesehatan pada masa PPKM Darurat yang telah ditetapkan oleh Mendagri dan Kementerian Perhubungan RI. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here